TUGAS
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
KAWASAN
KONSERVASI YANG DAPAT DI PANEN,
MANFAAT
DAN ATURAN – ATURANNYA
NAMA : MUHAMMAD WAHYU
RAMADHAN
NIM : D1D013029
SEMESTER : VI (ENAM)
DOSEN PENGAMPU : NOVRIYANTI. S.Hut., M.Si
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
JAMBI
2016
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ...........................................................................................................1
BAB I. PENDAHULUAN ......................................................................................2
A. Latar Belakang ...................................................................................................2
B. Tujuan .................................................................................................................3
BAB II. PEMBAHASAN .......................................................................................4
A.Hutan konservasi ≠ hutan lindung...........................................................................4
B.Penggunaan kawasan hutan diluar kegiatan kehutanan........................................4
C. Metode dan alat yang tersedia dalam pengelolaan keanekaragaman hayati.............6
A.Hutan konservasi ≠ hutan lindung...........................................................................4
B.Penggunaan kawasan hutan diluar kegiatan kehutanan........................................4
C. Metode dan alat yang tersedia dalam pengelolaan keanekaragaman hayati.............6
D. Program Penyelamatan Hutan,
Tanah, dan Air.........................................................7
E. Ekowisata di kawasan Konservasi............................................................................7
BAB III. PENUTUP ..............................................................................................9
A. Kesimpulan .......................................................................................................9
DAFTAR PUSTAKA ...........................................................................................10
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Menurut Undang – Undang no 41 tahun
1999 tentang kehutanan, hutan ialah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan
lahan yang berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi jenis pepohonan dalam
persekutuan dengan lingkungannya, yang satu dengan lain tidak dapat dipisahkan.
Pembangunan kehutanan mencakup semua
upaya untuk memamfaaatkan dan memantapkan fungsi sumber daya alam dan sumber
daya hayati lain serta ekosisitemnya, baik sebagai pelindung sistem penyangga
kehidupan dan pelestari keanekaragaman hayati maupun sebagai sumber daya
pembangunan. Dengan demikian, pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial baik
di dalam maupun di luar hutan negara.
Hutan
mempunyai tiga fungsi, yaitu:
a)
fungsi konservasi : kawasan hutan
dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
b)
fungsi lindung : kawasan
hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga
kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi,
mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan
tanah.
c) fungsi produksi : kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
c) fungsi produksi : kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang
mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya.
Hutan konservasi terdiri dari:
a) kawasan hutan suaka alam : Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan
ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi
sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
b) kawasan hutan pelestarian alam : Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan
dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem
penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta
pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
c) taman buru. (Pasal 7 UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan)
B. Tujuan
Hutan
mempunyai peranan yang sangat penting bagi keberlanjutan kehidupan di bumi ini,
baik segi ekologi maupun ekonomi. Bermacam-macam fungsi hutan antara lain;
penyedia sumberdaya kayu dan produk hutan lainnya; rekreasi dan pengaturan bagi
ekosistem tanah, udara dan air; tempat tumbuh berkembangnya keanekaragaman
hayati; sebagai paru-paru dunia yang mengubah gas karbon monooksida menjadi
oksigen segar yang siap dikonsumsi bagi hewan dan manusia.
Pengelolaan sumberdaya hutan yang berkelanjutan dengan tetap memperhatikan
fungsi hutan sebagai penghasil kayu, paru-paru dunia, konservasi kehidupan
keanekaragaman hayati dan sebagai penyeimbang ekosistem lahan, tata guna air
dan udara agar tetap berlangsung harus diusahakan. Prinsip-prinsip yang telah
mengatur kebijakan nasional dan internasional dalam bidang kehutanan. Dirancang
untuk menjaga dan melakukan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya hutan
global secara berkelanjutan. Prinsip-prinsip ini seharusnya mewakili konsesi
pertama secara internasional mengenai pemanfaatan secara lestari.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hutan konservasi
Istilah hutan konservasi merujuk pada suatu kawasan
hutan yang diproteksi atau dilindungi. Proteksi atau perlindungan tersebut
bertujuan untuk melestarikan hutan dan kehidupan yang ada didalamnya agar bisa
menjalankan fungsinya secara maksimal. Hutan konservasi merupakan hutan
milik negara yang dikelola oleh pemerintah, dalam hal ini
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam, Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pengertian hutan konservasi menurut Undang-Undang
No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan adalah sebagai berikut:
Kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang
mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya.
Hutan konservasi ≠ hutan
lindung
Masyarakat sering menganggap sama antara pengertian
hutan konservasi dan hutan lindung. Padahal meski sama-sama bertujuan untuk
melindungi dan melestarikan, pengertian kedua hutan tersebut
berbeda. Di Indonesia, berdasarkan fungsinya hutan terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung
dan hutan
produksi. Cukup mudah membedakan antara hutan konservasi dengan hutan produksi.
Dari segi lingkungan, hutan produksi relatif tidak diproteksi. Boleh
dimanfaatkan dan dieksploitasi untuk diambil hasil produksinya.
Berbeda halnya dengan pengertian antara hutan
konservasi dan hutan lindung. Perbedaan utama kedua hutan tersebut ada
pada peran dan fungsinya. Hutan konservasi lebih mengarah pada
perlindungan ekosistem termasuk dengan kehidupan yang ada di dalamnya. Selain
perlindungan, dalam prakteknya bisa dimanfaatkan sebagai sarana rekreasi dan
pariwisata. Sedangkan peran dan fungsi hutan lindung lebih menitik
beratkan pada pengelolaan areal agar hutan terhindar dari kerusakan dan
bisa menjalankan fungsinya sebagai penyangga kehidupan. Terutama fungsi tata air,
menjaga kesuburan tanah, mencegah banjir, erosi dan kekeringan. Sehingga
masyarakat sekitar terhindar dari berbagai bencana ekologis yang diakibatkan
oleh kerusakan ekosistem alam
B. Penggunaan kawasan hutan di luar
kegiatan kehutanan.
Kawasan
hutan dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan,
antara lain kegiatan:
1. religi;
2. pertambangan;
3. instalasi pembangkit, transmisi, dan
distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan;
4. pembangunan jaringan telekomunikasi,
stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi;
5. jalan umum, jalan tol, dan jalur
kereta api;
6. sarana transportasi yang tidak
dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan
pengangkutan hasil produksi;
7. sarana dan prasarana sumber daya air,
pembangunan jaringan instalasi air, dan saluran air bersih dan/atau air limbah;
8. fasilitas umum;
9. industri terkait kehutanan;
10. pertahanan dan keamanan;
11. prasarana penunjang keselamatan
umum; atau
12. penampungan sementara korban bencana
alam.
Dengan
syarat - syarat yang telah ditentukan :
1.
hanya dapat
dilakukan di dalam kawasan hutan produksi; dan/atau kawasan hutan lindung.
Berarti pembangunan di luar kegiatan kehutanan TIDAK DAPAT
dilakukan dalam hutan konservasi (Taman Nasional, Cagar Alam, tahura….)
2.
tanpa mengubah
fungsi pokok kawasan hutan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka
waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
3.
kawasan
hutan lindung hanya dapat dilakukan penambangan dengan pola pertambangan bawah
tanah (tidak boleh melakukan penambangan dengan pola pertambangan
terbuka)dengan ketentuan dilarang mengakibatkan turunnya permukaan tanah;
berubahnya fungsi pokok kawasan hutan secara permanen; dan terjadinya kerusakan
akuiver air tanah.
4.
hanya dapat
dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat
dielakkan yaitu kegiatan yang diprioritaskan karena mempunyai pengaruh yang
sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan keamanan
negara, pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
5.
Penggunaan
kawasan hutan dilakukan berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan yang
diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan.
6.
Penggunaan
kawasan hutan untuk pertambangan yang berdampak penting dan cakupan yang luas
serta bernilai strategis, izin pinjam pakai kawasan hutan hanya dapat diberikan
setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Sumber: disarikan dari PP No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan
Hutan
Peringatan:
Peringatan:
1.
Barang siapa dengan sengaja mengerjakan dan atau
menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; diancam dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.
5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3)
huruf a UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan).
2.
Barang siapa dengan sengaja melakukan kegiatan
penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam
kawasan hutan, tanpa izin Menteri; diancam dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar
rupiah). (Pasal 78 ayat (6) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf g UU 41 tahun 1999
tentang Kehutanan).
3.
Barang siapa dengan sengaja membawa alat-alat berat
dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk
mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang
berwenang; diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (Pasal 78 ayat (9) jo.
Pasal 50 ayat (3) huruf j UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan).
4.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) apabila dilakukan oleh dan atau atas nama badan
hukum atau badan usaha, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap
pengurusnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dikenakan pidana sesuai
dengan ancaman pidana masing -masing ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari
pidana yang dijatuhkan (Pasal 78 ayat (14) UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan).
C.
Banyak metode dan alat yang tersedia dalam pengelolaan
keanekaragaman hayati yang secara umum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1.Konservasi Insitu, meliputi metode dan alat untuk
melindungi spesies, variasi genetik dan habitat dalam ekosistem aslinya.
Pendekatan insitu meliputi penetapan dan pengelolaan kawasan lindung seperti:
cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, hutan lindung,
sempadan sungai, kawasan plasma nutfah dan kawasan bergambut. Dalam prakteknya,
pendekatan insitu juga termasuk pengelolaan satwa liar dan strategi
perlindungan sumberdaya di luar kawasan lindung. Di bidang kehutanan dan
pertanian, pendekatan insitu juga digunakan untuk melindungi keanekaragaman
genetik tanaman di habitat aslinya serta penetapan spesies dilindungi tanpa
menspesifikasikan habitatnya.
2. Konservasi Eksitu, meliputi metode dan alat untuk
melindungi spesies tanaman, satwa liar dan organisme mikro serta varietas
genetik di luar habitat/ekosistem aslinya. Kegiatan yang umum dilakukan antara
lain penangkaran, penyimpanan atau pengklonan karena alasan: (1) habitat
mengalami kerusakan akibat konversi; (2) materi tersebut dapat digunakan untuk
penelitian, percobaan, pengembangan produk baru atau pendidikan lingkungan.
Dalam metode tersebut termasuk: pembangunan kebun raya, koleksi mikologi,
museum, bank biji, koleksi kultur jaringan dan kebun binatang. Mengingat bahwa
organisme dikelola dalam lingkungan buatan, metode eksitu mengisolasi spesies
dari proses-proses evolusi.
3. Restorasi dan Rehabilitasi, meliputi metode, baik
insitu maupun eksitu, untuk membangun kembali spesies, varietas genetik,
komunitas, populasi, habitat dan proses-proses ekologis. Restorasi ekologis
biasanya melibatkan upaya rekonstruksi ekosistem alami atau semi alami di
daerah-daerah yang mengalami degradasi, termasuk reintroduksi spesies asli,
sedangkan rehabilitasi melibatkan upaya untuk memperbaiki proses-proses
ekosistem, misalnya Daerah Aliran Sungai, tetapi tidak diikuti dengan pemulihan
ekosistem dan keberadaan spesies asli.
4. Pengelolaan Lansekap Terpadu, meliputi alat dan
strategi di bidang kehutanan, perikanan, pertanian, pengelolaan satwa liar dan
pariwisata untuk menyatukan unsur perlindungan, pemanfaatan lestari serta
kriteria pemerataan dalam tujuan dan praktek pengelolaan. Mengingat bahwa
tataguna lahan tersebut mendominasi keseluruhan bentuk lansekap, baik pedalaman
maupun wilayah pesisir, reinvestasi untuk pengelolaan keanekaragaman hayati
memiliki peluang besar untuk dapat diperoleh.
5. Formulasi Kebijakan dan Kelembagaan, meliputi metode
yang membatasi penggunaan sumberdaya lahan melalui zonasi, pemberian insentif
dan pajak untuk menekan praktek penggunaan lahan yang secara potensial dapat
merusak; mengaturan kepemilikan lahan yang mendukung pengurusannya secara
lestari; serta menetapkan kebijakan pengaturan kepentingan swasta dan
masyarakat yang menguntungkan bagi konservasi keanekaragaman hayati.
D. Program Penyelamatan Hutan, Tanah, dan Air
Tujuan
program ini adalah untuk meningkatkan kemampuan dalam memulihkan dan menjaga,
serta meningkatkan kelestarian sumber daya hutan terutama di kawasan lindung,
sehingga fungsi hutan sebagai penyangga sistem kehidupan meningkat dan lestari.
Unsur sumber daya hutan dalam kegiatan ini mencakup hutan lindung, Daerah Aliran
Sungai (DAS), suaka alam dan ekosistem khas lainnya, taman nasional, dan
kawasan konservasi lainnya.
Definisi
ekowisata yang pertama diperkenalkan oleh organisasi The Ecotourism Society
(1990) sebagai berikut : " Ekowisata adalah suatu bentuk perjalanan wisata
ke area alami yang dilakukan dengan tujuan mengkonservasi lingkungan dan
melestarikan kehidupan dan kesejahteraan penduduk setempat " Semula
ekowisata dilakukan oleh wisatawan pecinta alam yang menginginkan di daerah
tujuan wisata tetap utuh dan lestari disamping budaya dan kesejahteraan
masyarakatnya tetap terjaga.
Namun dalam
perkembangannya ternyata bentuk ekowisata ini berkembang karena banyak digemari
oleh wisatawan. Wisatawan ingin berkunjung ke area alami, yang dapat
menciptakan kegiatan bisnis. Ekowisata kemudian didefinisikan sebagai berikut :
Ekowisata adalah bentuk baru dari perjalanan bertanggungjawab ke area alami dan
berpetualang yang dapat menciptakan industri pariwisata (Eplerwood, 1999).
Di dalam
pemanfaatan areal alam untuk ekowisata mempergunakan pendekatan pelestarian dan
pemanfaatan. Kedua pendekatan ini dilaksanakan dengan menitikberatkan
“pelestarian” dibanding pemanfaatan. Kemudian pendekatan lainnya adalah
pendekatan pada keberpihakan kepada masyarakat setempat agar mampu
mempertahankan budaya lokal dan sekaligus meningkatkan kesejahteraannya. Salah
satu yang dapat dilakukan adalah dengan mengatur conservation tax untuk
membiayai secara langsung kebutuhan kawasan dan masyarakat lokal.
Ekowisata
tidak melakukan eksploitasi alam, tetapi hanya menggunakan jasa alam dan
masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pengetahuan, fisik, dan psikologis
wisatawan. Bahkan dalam berbagai aspek ekowisata merupakan bentuk wisata yang
mengarah ke metatourism. Ekowisata bukan menjual destinasi tetapi menjual
filosofi. Dari aspek inilah ekowisata tidak akan mengenal kejenuhan pasar.
Pengembangan
ekowisata di dalam kawasan hutan dapat menjamin keutuhan dan kelestarian
ekosistem hutan. Ecotraveler (Turis Ekowisata) menghendaki persyaratan kualitas
dan keutuhan ekosistem. Oleh karenanya terdapat beberapa butir prinsip
pengembangan ekowisata yang harus dipenuhi. Apabila seluruh prinsip ini
dilaksanakan maka ekowisata menjamin pembangunan yang ecological friendly dari
pembangunan berbasis kerakyatan (community based).
D. Program Penyelamatan Hutan, Tanah, dan Air
Kegiatan-kegiatan
utama yang dilaksanakan, antara lain :
1. memelihara fungsi dan kemampuan sistem tata air yang dikembangkan secaraterpadu
dengan pengelolaan DAS;
2. membina dan mengembangkan taman nasional, taman buru, taman wisata,taman
hutan raya, pengelolaan hutan lindung;
3. mengembangkan kawasan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
4. membina dan mengembangkan pemanfaatan satwa;
5. membina dan mengembangkan daerah penyangga;
6. membina dan mengembangkan kawasan suaka alam;
7. membina dan mengem¬bangkan konservasi eksitu;
8. meningkatkan pelestarian keanekaragaman hayati; dan
9. melaksanakan pengamanan hutan terpadu dengan meningkatkan partisipasi aktif
masyarakat dan instansi terkait dengan sumber daya hutan, secara terkoordinasi
dengan aparat keamanan setempat.
E. Ekowisata di kawasan konservasi
Ekowisata
merupakan bentuk wisata yang dikelola dengan pendekatan konservasi. Apabila
ekowisata pengelolaan alam dan budaya masyarakat yang menjamin kelestarian dan
kesejahteraan, sementara konservasi merupakan upaya menjaga kelangsungan
pemanfaatan sumberdaya alam untuk waktu kini dan masa mendatang.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1. Kawasan Konservasi atau kawasan yang dilindungi
ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan berbagai macam criteria sesuai dengan
kepentingannya. Tiap negara mempunyai katagorisasi sendiri untuk penetapan
kawasan yang dilindungi, di mana masing-masing negara memiliki tujuan dan
perlakuan yang mungkin berbeda-beda.
2. Hutan
dapat mempengaruhi pola curah hujan melalui transpirasi dan melindungi daerah
aliran sungai. Deforestasi menyebabkan penurunan curah hujan dan perubahan pola
distribusinya. Ini juga menyebabkan erosi dan banjir. Apa yang disampaikan di
atas hanya beberapa dampak ekologis dari deforestasi, yang dampaknya
berpengaruh langsung pada manusia.
3. Pengelolaan hutan dan perlindungan hutan harus sangat
diperhatikan karena hutan mempunyai peranan yang sangat penting bagi
keberlanjutan kehidupan di bumi ini, baik segi ekologi maupun ekonomi.
Bermacam-macam fungsi hutan antara lain; penyedia sumberdaya kayu dan produk
hutan lainnya; rekreasi dan pengaturan bagi ekosistem tanah, udara dan air;
tempat tumbuh berkembangnya keanekaragaman hayati; sebagai paru-paru dunia yang
mengubah gas karbon monooksida menjadi oksigen segar yang siap dikonsumsi bagi
hewan dan manusia.
DAFTAR PUSTAKA
ekologi-hutan.blogspot.co.id (di akses 31 januari
2016)
i-elisa.ugm.ac.id/new/index.php?app=common&cat=materi&komunitas_id=308&materi_id=1415 (diakses 31 januari 2016)
blogmhariyanto.blogspot.co.id/2010/02/hutan-konservasi.html
(diakses 31 januari 2016)
ekologi-hutan.blogspot.co.id/2010/11/konservasi-keanekaragaman-hayati.html
(diakses 31 januari 2016)
dillyhandy.wordpress.com/2012/01/06/pengertianjenisdan-manfaat-hutan/
(diakses 31 januari 2016)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar