Minggu, 31 Januari 2016

TUGAS KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM


TUGAS KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
KAWASAN KONSERVASI YANG DAPAT DI PANEN,
MANFAAT DAN ATURAN – ATURANNYA




 

NAMA                         : MUHAMMAD WAHYU RAMADHAN
NIM                             : D1D013029
SEMESTER                 : VI (ENAM)
DOSEN PENGAMPU  : NOVRIYANTI. S.Hut., M.Si





PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS JAMBI
2016



DAFTAR ISI

COVER ...................................................................................................................i  
DAFTAR ISI ...........................................................................................................1

BAB I. PENDAHULUAN
......................................................................................2
A. Latar Belakang
...................................................................................................2
B. Tujuan
.................................................................................................................3

BAB II. PEMBAHASAN .......................................................................................4
A.
Hutan konservasi ≠ hutan lindung...........................................................................4
B.Penggunaan kawasan hutan diluar kegiatan kehutanan........................................4
C.
Metode dan alat yang tersedia dalam pengelolaan keanekaragaman hayati.............6


D. Program Penyelamatan Hutan, Tanah, dan Air.........................................................7
E. Ekowisata di kawasan Konservasi............................................................................7

BAB III. PENUTUP ..............................................................................................9
A. Kesimpulan .......................................................................................................9

DAFTAR PUSTAKA ...........................................................................................10





BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Menurut Undang – Undang no 41 tahun 1999 tentang kehutanan, hutan ialah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi jenis pepohonan dalam persekutuan dengan lingkungannya, yang satu dengan lain tidak dapat dipisahkan.
Pembangunan kehutanan mencakup semua upaya untuk memamfaaatkan dan memantapkan fungsi sumber daya alam dan sumber daya hayati lain serta ekosisitemnya, baik sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan dan pelestari keanekaragaman hayati maupun sebagai sumber daya pembangunan. Dengan demikian, pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial baik di dalam maupun di luar hutan negara.
Hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu:
a)      fungsi konservasi   : kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
b)      fungsi lindung        : kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. 
c)      fungsi produksi      : kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil  hutan.  
                                         
Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

Hutan konservasi terdiri dari:
      a)      kawasan hutan suaka alam : Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

     b)      kawasan hutan pelestarian alam : Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

 c) taman buru. (Pasal 7 UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan)

B.     Tujuan

Hutan mempunyai peranan yang sangat penting bagi keberlanjutan kehidupan di bumi ini, baik segi ekologi maupun ekonomi. Bermacam-macam fungsi hutan antara lain; penyedia sumberdaya kayu dan produk hutan lainnya; rekreasi dan pengaturan bagi ekosistem tanah, udara dan air; tempat tumbuh berkembangnya keanekaragaman hayati; sebagai paru-paru dunia yang mengubah gas karbon monooksida menjadi oksigen segar yang siap dikonsumsi bagi hewan dan manusia.

Pengelolaan sumberdaya hutan yang berkelanjutan dengan tetap memperhatikan fungsi hutan sebagai penghasil kayu, paru-paru dunia, konservasi kehidupan keanekaragaman hayati dan sebagai penyeimbang ekosistem lahan, tata guna air dan udara agar tetap berlangsung harus diusahakan. Prinsip-prinsip yang telah mengatur kebijakan nasional dan internasional dalam bidang kehutanan. Dirancang untuk menjaga dan melakukan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya hutan global secara berkelanjutan. Prinsip-prinsip ini seharusnya mewakili konsesi pertama secara internasional mengenai pemanfaatan secara lestari.



BAB II
PEMBAHASAN

A.     Hutan konservasi
Istilah hutan konservasi merujuk pada suatu kawasan hutan yang diproteksi atau dilindungi. Proteksi atau perlindungan tersebut bertujuan untuk melestarikan hutan dan kehidupan yang ada didalamnya agar bisa menjalankan fungsinya secara maksimal. Hutan konservasi merupakan hutan milik negara yang dikelola oleh pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pengertian hutan konservasi menurut Undang-Undang No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan adalah sebagai berikut:
Kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Hutan konservasi ≠ hutan lindung
Masyarakat sering menganggap sama antara pengertian hutan konservasi dan hutan lindung. Padahal meski sama-sama bertujuan untuk melindungi dan melestarikan, pengertian kedua hutan tersebut berbeda. Di Indonesia, berdasarkan fungsinya hutan terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Cukup mudah membedakan antara hutan konservasi dengan hutan produksi. Dari segi lingkungan, hutan produksi relatif tidak diproteksi. Boleh dimanfaatkan dan dieksploitasi untuk diambil hasil produksinya.
Berbeda halnya dengan pengertian antara hutan konservasi dan hutan lindung. Perbedaan utama kedua hutan tersebut ada pada peran dan fungsinya. Hutan konservasi lebih mengarah pada perlindungan ekosistem termasuk dengan kehidupan yang ada di dalamnya. Selain perlindungan, dalam prakteknya bisa dimanfaatkan sebagai sarana rekreasi dan pariwisata. Sedangkan peran dan fungsi hutan lindung lebih menitik beratkan pada pengelolaan areal agar hutan terhindar dari kerusakan dan bisa menjalankan fungsinya sebagai penyangga kehidupan. Terutama fungsi tata air, menjaga kesuburan tanah, mencegah banjir, erosi dan kekeringan. Sehingga masyarakat sekitar terhindar dari berbagai bencana ekologis yang diakibatkan oleh kerusakan ekosistem alam
B.     Penggunaan kawasan hutan di luar kegiatan kehutanan.

Kawasan hutan dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, antara lain kegiatan:
1.      religi;
2.      pertambangan;
3.      instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan;
4.      pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi;
5.      jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;
6.      sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan  pengangkutan hasil produksi;
7.      sarana dan prasarana sumber daya air, pembangunan jaringan instalasi air, dan saluran air bersih dan/atau air limbah;
8.      fasilitas umum;
9.      industri terkait kehutanan;
10.  pertahanan dan keamanan;
11.  prasarana penunjang keselamatan umum; atau
12.  penampungan sementara korban bencana alam.
Dengan syarat - syarat yang telah ditentukan :
1.       hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi; dan/atau kawasan hutan lindung. Berarti  pembangunan di luar kegiatan kehutanan TIDAK DAPAT dilakukan dalam hutan konservasi (Taman Nasional, Cagar Alam, tahura….)
2.       tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
3.       kawasan hutan lindung hanya dapat dilakukan penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah (tidak boleh melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka)dengan ketentuan dilarang mengakibatkan turunnya permukaan tanah; berubahnya fungsi pokok kawasan hutan secara permanen; dan terjadinya kerusakan akuiver air tanah.
4.       hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan yaitu kegiatan yang diprioritaskan karena mempunyai pengaruh yang sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan keamanan negara, pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
5.       Penggunaan kawasan hutan dilakukan berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan yang diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan.
6.       Penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, izin pinjam pakai kawasan hutan hanya dapat diberikan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Sumber: disarikan dari PP No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan

Peringatan:
1.       Barang siapa dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan).
2.       Barang siapa dengan sengaja melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri; diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (Pasal 78 ayat (6) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf g UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan).
3.       Barang siapa dengan sengaja membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang; diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (Pasal 78 ayat (9) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf j UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan).
4.       Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila dilakukan oleh dan atau atas nama badan hukum atau badan usaha, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dikenakan pidana sesuai dengan ancaman pidana masing -masing ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan (Pasal 78 ayat (14) UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan).
C.     Banyak metode dan alat yang tersedia dalam pengelolaan keanekaragaman hayati yang secara umum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
 1.Konservasi Insitu, meliputi metode dan alat untuk melindungi spesies, variasi genetik dan habitat dalam ekosistem aslinya. Pendekatan insitu meliputi penetapan dan pengelolaan kawasan lindung seperti: cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, hutan lindung, sempadan sungai, kawasan plasma nutfah dan kawasan bergambut. Dalam prakteknya, pendekatan insitu juga termasuk pengelolaan satwa liar dan strategi perlindungan sumberdaya di luar kawasan lindung. Di bidang kehutanan dan pertanian, pendekatan insitu juga digunakan untuk melindungi keanekaragaman genetik tanaman di habitat aslinya serta penetapan spesies dilindungi tanpa menspesifikasikan habitatnya. 
  2. Konservasi Eksitu, meliputi metode dan alat untuk melindungi spesies tanaman, satwa liar dan organisme mikro serta varietas genetik di luar habitat/ekosistem aslinya. Kegiatan yang umum dilakukan antara lain penangkaran, penyimpanan atau pengklonan karena alasan: (1) habitat mengalami kerusakan akibat konversi; (2) materi tersebut dapat digunakan untuk penelitian, percobaan, pengembangan produk baru atau pendidikan lingkungan. Dalam metode tersebut termasuk: pembangunan kebun raya, koleksi mikologi, museum, bank biji, koleksi kultur jaringan dan kebun binatang. Mengingat bahwa organisme dikelola dalam lingkungan buatan, metode eksitu mengisolasi spesies dari proses-proses evolusi.
    3. Restorasi dan Rehabilitasi, meliputi metode, baik insitu maupun eksitu, untuk membangun kembali spesies, varietas genetik, komunitas, populasi, habitat dan proses-proses ekologis. Restorasi ekologis biasanya melibatkan upaya rekonstruksi ekosistem alami atau semi alami di daerah-daerah yang mengalami degradasi, termasuk reintroduksi spesies asli, sedangkan rehabilitasi melibatkan upaya untuk memperbaiki proses-proses ekosistem, misalnya Daerah Aliran Sungai, tetapi tidak diikuti dengan pemulihan ekosistem dan keberadaan spesies asli.
4.  Pengelolaan Lansekap Terpadu, meliputi alat dan strategi di bidang kehutanan, perikanan, pertanian, pengelolaan satwa liar dan pariwisata untuk menyatukan unsur perlindungan, pemanfaatan lestari serta kriteria pemerataan dalam tujuan dan praktek pengelolaan. Mengingat bahwa tataguna lahan tersebut mendominasi keseluruhan bentuk lansekap, baik pedalaman maupun wilayah pesisir, reinvestasi untuk pengelolaan keanekaragaman hayati memiliki peluang besar untuk dapat diperoleh.
  5Formulasi Kebijakan dan Kelembagaan, meliputi metode yang membatasi penggunaan sumberdaya lahan melalui zonasi, pemberian insentif dan pajak untuk menekan praktek penggunaan lahan yang secara potensial dapat merusak; mengaturan kepemilikan lahan yang mendukung pengurusannya secara lestari; serta menetapkan kebijakan pengaturan kepentingan swasta dan masyarakat yang menguntungkan bagi konservasi keanekaragaman hayati.
D.    Program Penyelamatan Hutan, Tanah, dan Air

Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan kemampuan dalam memulihkan dan menjaga, serta meningkatkan kelestarian sumber daya hutan terutama di kawasan lindung, sehingga fungsi hutan sebagai penyangga sistem kehidupan meningkat dan lestari. Unsur sumber daya hutan dalam kegiatan ini mencakup hutan lindung, Daerah Aliran Sungai (DAS), suaka alam dan ekosistem khas lainnya, taman nasional, dan kawasan konservasi lainnya.
Kegiatan-kegiatan utama yang dilaksanakan, antara lain :

1.      memelihara fungsi dan kemampuan sistem tata air yang dikembangkan secaraterpadu dengan pengelolaan DAS;
2.      membina dan mengembangkan taman nasional, taman buru, taman wisata,taman hutan raya, pengelolaan hutan lindung;
3.      mengembangkan kawasan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
4.      membina dan mengembangkan pemanfaatan satwa;
5.      membina dan mengembangkan daerah penyangga;
6.      membina dan mengembangkan kawasan suaka alam;
7.      membina dan mengem¬bangkan konservasi eksitu;
8.      meningkatkan pelestarian keanekaragaman hayati; dan
9.      melaksanakan pengamanan hutan terpadu dengan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dan instansi terkait dengan sumber daya hutan, secara terkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.   
E.     Ekowisata di kawasan konservasi

Definisi ekowisata yang pertama diperkenalkan oleh organisasi The Ecotourism Society (1990) sebagai berikut : " Ekowisata adalah suatu bentuk perjalanan wisata ke area alami yang dilakukan dengan tujuan mengkonservasi lingkungan dan melestarikan kehidupan dan kesejahteraan penduduk setempat " Semula ekowisata dilakukan oleh wisatawan pecinta alam yang menginginkan di daerah tujuan wisata tetap utuh dan lestari disamping budaya dan kesejahteraan masyarakatnya tetap terjaga.

Namun dalam perkembangannya ternyata bentuk ekowisata ini berkembang karena banyak digemari oleh wisatawan. Wisatawan ingin berkunjung ke area alami, yang dapat menciptakan kegiatan bisnis. Ekowisata kemudian didefinisikan sebagai berikut : Ekowisata adalah bentuk baru dari perjalanan bertanggungjawab ke area alami dan berpetualang yang dapat menciptakan industri pariwisata (Eplerwood, 1999).

Ekowisata merupakan bentuk wisata yang dikelola dengan pendekatan konservasi. Apabila ekowisata pengelolaan alam dan budaya masyarakat yang menjamin kelestarian dan kesejahteraan, sementara konservasi merupakan upaya menjaga kelangsungan pemanfaatan sumberdaya alam untuk waktu kini dan masa mendatang.

Di dalam pemanfaatan areal alam untuk ekowisata mempergunakan pendekatan pelestarian dan pemanfaatan. Kedua pendekatan ini dilaksanakan dengan menitikberatkan “pelestarian” dibanding pemanfaatan. Kemudian pendekatan lainnya adalah pendekatan pada keberpihakan kepada masyarakat setempat agar mampu mempertahankan budaya lokal dan sekaligus meningkatkan kesejahteraannya. Salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan mengatur conservation tax untuk membiayai secara langsung kebutuhan kawasan dan masyarakat lokal.

Ekowisata tidak melakukan eksploitasi alam, tetapi hanya menggunakan jasa alam dan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pengetahuan, fisik, dan psikologis wisatawan. Bahkan dalam berbagai aspek ekowisata merupakan bentuk wisata yang mengarah ke metatourism. Ekowisata bukan menjual destinasi tetapi menjual filosofi. Dari aspek inilah ekowisata tidak akan mengenal kejenuhan pasar.

Pengembangan ekowisata di dalam kawasan hutan dapat menjamin keutuhan dan kelestarian ekosistem hutan. Ecotraveler (Turis Ekowisata) menghendaki persyaratan kualitas dan keutuhan ekosistem. Oleh karenanya terdapat beberapa butir prinsip pengembangan ekowisata yang harus dipenuhi. Apabila seluruh prinsip ini dilaksanakan maka ekowisata menjamin pembangunan yang ecological friendly dari pembangunan berbasis kerakyatan (community based).  



BAB III
PENUTUP

A.     KESIMPULAN

1.      Kawasan Konservasi atau kawasan yang dilindungi ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan berbagai macam criteria sesuai dengan kepentingannya. Tiap negara mempunyai katagorisasi sendiri untuk penetapan kawasan yang dilindungi, di mana masing-masing negara memiliki tujuan dan perlakuan yang mungkin berbeda-beda.
2.      Hutan dapat mempengaruhi pola curah hujan melalui transpirasi dan melindungi daerah aliran sungai. Deforestasi menyebabkan penurunan curah hujan dan perubahan pola distribusinya. Ini juga menyebabkan erosi dan banjir. Apa yang disampaikan di atas hanya beberapa dampak ekologis dari deforestasi, yang dampaknya berpengaruh langsung pada manusia.
3.      Pengelolaan hutan dan perlindungan hutan harus sangat diperhatikan karena hutan mempunyai peranan yang sangat penting bagi keberlanjutan kehidupan di bumi ini, baik segi ekologi maupun ekonomi. Bermacam-macam fungsi hutan antara lain; penyedia sumberdaya kayu dan produk hutan lainnya; rekreasi dan pengaturan bagi ekosistem tanah, udara dan air; tempat tumbuh berkembangnya keanekaragaman hayati; sebagai paru-paru dunia yang mengubah gas karbon monooksida menjadi oksigen segar yang siap dikonsumsi bagi hewan dan manusia.








DAFTAR PUSTAKA
ekologi-hutan.blogspot.co.id (di akses 31 januari 2016)
i-elisa.ugm.ac.id/new/index.php?app=common&cat=materi&komunitas_id=308&materi_id=1415 (diakses 31 januari 2016)
blogmhariyanto.blogspot.co.id/2010/02/hutan-konservasi.html (diakses 31 januari 2016)
ekologi-hutan.blogspot.co.id/2010/11/konservasi-keanekaragaman-hayati.html (diakses 31 januari 2016)
dillyhandy.wordpress.com/2012/01/06/pengertianjenisdan-manfaat-hutan/ (diakses 31 januari 2016)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar